PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DISTRIK NAVIGASI TIPE B
Pasal 10
Tarif pengujian peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- fasilitas;
- peralatan; dan/atau
- instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja. Disepaktai, 20 Mei 2025
