PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DISTRIK NAVIGASI TIPE B
Pasal 9
Tarif perbengkelan dan galangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- fasilitas;
- peralatan;
- instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja; dan/atau
- harga pasar setempat. Disepaktai, 20 Mei 2025
