PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 9
BAB 2 — DAN GAJI KETIGA BELAS
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima
Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang terdiri atas:
- Tunjangan Veteran;
- Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
- Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- Tunjangan Janda/Duda;
- Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
- Tunjangan Bersifat Pensiun;
- Tunjangan Pokok;
- Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan
- Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.
jdih.kemenkeu.go.id (
