Pasal 8
BAB 2 — DAN GAJI KETIGA BELAS
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi
Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
jdih.kemenkeu.go.id I
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
- tambahan penghasilan.
(2) Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(4) Tunjangan pangan dalam bentuk uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pensiun pokok.
(5) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
