PMK
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
Pasal 7
BAB 2 — DAN GAJI KETIGA BELAS
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan dalam bentuk uang;
- tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
