Pasal 6
BAB 2 — DAN GAJI KETIGA BELAS
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan dalam bentuk uang;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja. sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/ hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(4) Tunjangan pangan dalam bentuk uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(5) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai tunjangan jabatan struktural.
(8) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan tentang tunjangan jabatan fungsional. jdih.kemenkeu.go.idt
(9) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bagi PNS adalah:
- Tunjangan Tenaga Kependidikan;
- Tunjangan Panitera;
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
- Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;
- Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
- Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan. (l0)Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjanganjabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bagi Pejabat Negara antara lain tunjangan hakim. (1 l)Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.
(12)Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(13)Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber
dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru atau 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(14) Dalam hal dosen yang memiliki j abatan akademik profesor
yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(15) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
(16)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi wakil
menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.
(17)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
- Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
- Menteri;
jdih.kemenkeu.go.id I
- Wakil Menteri;
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Administrator; atau
- Pengawas, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara a tau setingkat hak keuangannya a tau hak administratifnya.
(18)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim ad
hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(19)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(20)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
- Pimpinan Badan Layanan Umum; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum tersebutyang pangkat,jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.
