Pasal 10
BAB 2 — DAN GAJI KETIGA BELAS
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
- insentif khusus;
- tunjangan khusus Provinsi Papua;
- tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; J. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
- tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/ a tau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan; I. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9
(2) Tunjangan pengelolaan arsip statis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
(3) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS yang bekerja di instansi yang melaksanakan tugas di bidang pengawas tenaga nuklir;
- Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di instansi yang melaksanakan tugas di bidang tenaga nuklir;
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;
- Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi pegawa1 di instansi yang
jdih.kemenkeu.go.id {
melaksanakan tugas di bidang pencanan dan pertolongan;
- Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian.
(4) Tunjangan pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e adalah tunjangan pengamanan persandian.
(5) lnsentif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g antara lain insentif khusus penanganan Covid-19.
(6) Tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i adalah Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang
bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil.
(7) Tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j adalah Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan.
(8) Tunjangan selisih penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf 1 antara lain Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
(9) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf m adalah instansi pusat dan instansi daerah, termasuk Lembaga negara dan alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Tunjangan a tau dengan sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf n adalah tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan jabatan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
