PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 8
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Pelaksanaan Manajemen Talenta dilakukan dengan
menggunakan infrastruktur Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- Jabatan Target Promosi;
- identifikasi dan pemilihan calon Talenta;
- profil Talenta;
- pengembangan Talenta;
- Mentor;
- basis data Manajemen Talenta; dan
- sistem informasi Manajemen Talenta.
Bagian Ketiga Akuisisi Talenta
