PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 7
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Proses Manajemen Talenta terdiri atas:
- akuisisi Talenta;
- pengembangan Talenta;
- retensi Talenta;
- penempatan Talenta; dan
- pemantauan dan evaluasi.
(2) Proses Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan alur Manajemen Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Infrastruktur Manajemen Talenta
