PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 9
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan strategi untuk mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- analisis kebutuhan Talenta;
- identifikasi, penilaian dan pemetaan calon Talenta; dan
- penetapan Talenta.
Paragraf 1 Analisis Kebutuhan Talenta
