PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 32
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
Pelaksanaan Mentoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan bentuk pendampingan Mentor Tetap dan Mentor Tidak Tetap kepada Talenta untuk mengembangkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) yang dilaksanakan dengan tahapan:
- menentukan waktu dan fokus Mentoring;
- mendiskusikan rencana pengembangan individu dan target pengembangan; dan
- pemantauan dan evaluasi capaian pengembangan.
