PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 31
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Penyusunan IDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf a merupakan serangkaian kegiatan untuk menyusun rencana pengembangan kompetensi dan
karakter Talenta melalui berbagai kegiatan terprogram yang spesifik dengan tujuan untuk mencapai target pengembangan Talenta.
(2) IDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
dokumen rencana pengembangan Talenta yang disusun oleh Talenta bersama dengan Mentor Tetap.
(3) Target pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan aspek yang dibutuhkan untuk dapat menduduki Jabatan Target Promosi meliputi:
- kompetensi;
- kinerja;
- karakter dan mental;
- kepemimpinan;
- jejaring; dan
- kapasitas menghadapi perubahan ekosistem eksternal.
