PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 30
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
Pelaksanaan program pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
- penyusunan IDP;
- pelaksanaan Mentoring;
- pelaksanaan pembelajaran; dan
- penulisan makalah.
