PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 29
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Persiapan Mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
- pemasangan Mentor Tetap;
- pemasangan Mentor Tidak Tetap; dan
- pembekalan Mentor.
(2) Pemasangan Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan kriteria:
- Mentor Tidak Tetap yang sedang/pernah menduduki Jabatan Target Promosi;
- Mentor Tidak Tetap yang sedang/pernah menjabat di 1 (satu) wilayah kerja Jabatan Target Promosi; dan/atau
- Mentor Tidak Tetap yang memiliki kedekatan dengan tugas dan fungsi Jabatan Target Promosi serta memenuhi persyaratan untuk menjadi Mentor.
(3) Penetapan pemasangan Mentor Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta.
(4) Pembekalan Mentor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan kegiatan pengenalan Mentoring dan pelatihan keterampilan Mentoring kepada Mentor Tetap dan Mentor Tidak Tetap.
Paragraf 3 Pelaksanaan Program Pengembangan Talenta
