PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 33
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf c dilaksanakan melalui model pembelajaran
terintegrasi meliputi:
- pembelajaran mandiri (self-learning)/pembelajaran terstruktur (structured learning);
- pembelajaran di lingkungan sosial (social learning); dan/atau
- pembelajaran praktik di tempat kerja (experiential learning), sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
