PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 23
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui program pengembangan Talenta yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:
- persiapan program pengembangan Talenta;
- pelaksanaan program pengembangan Talenta; dan
- evaluasi program pengembangan Talenta.
Paragraf 1 Persiapan Program Pengembangan Talenta
