PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 22
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan rangkaian kegiatan
dan upaya terstruktur dalam mengembangkan dan menyiapkan Talenta untuk menduduki Jabatan Target Promosi secara terintegrasi dan berkelanjutan.
(2) Pengembangan Talenta dilaksanakan oleh:
- unit yang menangani pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di tingkat Kementerian Keuangan, berkoordinasi dengan unit pengelola pendidikan dan pelatihan untuk Manajemen Talenta pusat;
- unit yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di tingkat unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta unit;
- unit yang mempunyai tugas pengawasan Kementerian Keuangan untuk Manajemen Talenta pusat;
- unit yang mempunyai tugas di bidang kepatuhan internal unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta unit; dan
- dalam hal diperlukan, unit yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di tingkat unit JPT Madya sebagaimana yang dimaksud pada huruf b dapat berkoordinasi dengan unit pengelola pendidikan dan pelatihan.
