PMK
MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 24
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Persiapan program pengembangan Talenta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas:
- persiapan Talenta; dan
- persiapan Mentor.
(2) Persiapan program pengembangan Talenta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi mengenai latar belakang, tujuan, ruang lingkup, prinsip, tahapan, metode, pengelola, dan infrastruktur pengembangan Talenta.
(3) Persiapan program pengembangan Talenta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan meliputi workshop, seminar, dialog, forum, dan/atau kegiatan lain yang sesuai.
Paragraf 2 Mentor
