PMK
PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenai sanksi:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
