PMK
PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Tahun Pajak 2025 paling lama disampaikan 1 (satu) bulan terhitung sejak penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
