PMK
PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
Pasal 15
BAB 2 — PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
(1) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
wajib menyampaikan:
- informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6);
- informasi lain berupa:
- nama, nama akun, dan/atau pilihan negara Pedagang Dalam Negeri;
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification number dan/atau alamat korespondensi Pihak Lain; dan
- alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa;
- informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (4) dan/atau dokumen pembetulan
atau dokumen pembatalan tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4); dan
- Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
(3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SANKSI
