PMK
PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
Pasal 14
BAB 2 — PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyetor Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam setiap Masa Pajak ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
