PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGELOLAAN PENGUJIAN
Pasal 14
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, dan
Pasal 13 ditetapkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Pengujian
Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
