PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGELOLAAN PENGUJIAN
Pasal 15
Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan kepada pihak pengguna layanan.
