PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGELOLAAN PENGUJIAN
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian
Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
