PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGELOLAAN PENGUJIAN
Pasal 12
(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan
tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pengguna yang terdaftar sebagai pengguna Kartu Indonesia Pintar dan/atau dana bantuan sosial sejenis;
- pengguna yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu;
- pengguna yang terdampak kondisi kahar;
- pengguna yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar;
- pengguna jasa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan/atau
- kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
