PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 223/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC
PARTNERSHIP AGREEMENT
(PERSETU.JUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL)
UNTUK REPUBLIK KOREA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea;
- bahwa berdasarkan basil evaluasi terhadap implementasi penetapan tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Republik Korea serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea;
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Norn.or 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6817);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1441);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
223/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA
MASUK DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE
ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN
KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) UNTUK
REPUBLIK KOREA.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasall Ketentuan pos tarif 4011.90.10 dan 4011.90.20 pada Nomor 3885 dan Nomor 3886 sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1441), diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
- 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2023
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 287
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum
I HASLAM 6 201012 2 002
jdih.kemenkeu.go.id
dan April nya (26) 0.0% O.O°·o 0.0% 15.0'!·U 1 seterus 2043 ·-·-··--········-··· ------ -------···-· -.. -·- 31 April ·---- o.o~ 15.01?:., 0.0°u 0.0% 12042.d.sMaret2043(25) -- ------------ EKONOMI 31 -·-- · jdih.kemenkeu.go.id April 12041s.d.Maret2042(24) o.oufJ 15.0~·u 0.0% O.O'!lo ---- INDONESIA, April (231 ,0°/4>0 15.0% o.o~,;, O,O~'o 12040s.d.31Maret2041 COMPREHENSWE
31 223/PMK.010/2022 April 12039s.d.Maret2040(22) O,O°/o 15.0% 0.0~0 O,QU/o 31 INDRAWATI April REPUBLIK KEMITRAAN 12038s.d.Maret2039(21) .0%0 15,0% .0%0 .0~{,0 ttd. REGIONAL April (20) 0,0% 15.0% 0.0% 0.0% NOMOR 12037s.d.31Maret2038
April (19) O,O°/o 15.0% 0.0°/(, 0.0'?/4, MULYANI 12036.d.s31Maret2037
31 KEUANGAN SRI (181 0.0°/c, 15.0% 0.0°/c, .0%0 Korea April12035s.d.Maret2036 RANGKA - KOREA RCEP 31 April 12034s.d.Maret2035(17) 1.0•1/u 15.0% 1.0°4, O.O<~-0 INDONESIA KEUANGAN (PERSETUJUAN Duty 31 Kernenterian April 12033s.d.Maret2034(161 2.ov..,, 15.Qt1/u 2.0"·n 0.0%, DALAM Import / MENTER!
31 ·o ~Q0 3 O.Q<~«) (15) .ou,u3 15.0~·U
- Korea April12032s.d.Maret2033 REPUBLIK RCEP April REPUBLIK MENTER!MASUK (14) 4.0°-o 15.0'l.~ 4.0°•o 0.0°/., aslinya, 12031s.d.31Maret2032 M...uk Bea April (131 5.O°/o 15.0'!·;. .O°,us 0.0<?/c) Administrasi 12030s.d.31Maret2031 BEAAGREEMENT UNTUK dengan April 31 12029.d.sMaret2030(12) 6~QO/o 15.0~{, 6.0"JU 0.0%
Umum KEUANGAN TARIF Bagian5 April o (11) .0%7 15.0% 7.0% .0°1i'>0- 12028s.d.31Maret2029 PERATURAN · sesuai 31 2023 April 12027s.d.Maret2028(10) 8,0% 15,0% 8,0%, 0.0% REGIONAL)
31 ATAS (9) 9,0% 15.0% 9.0°/c, 0.0% PARTNERSHIP April12026s.d.Maret2027 MENTER! TAHON Salinan PENETAPAN (8) April 37 10,0% 15.0%, 10.0% .0°/o0 12025s.d.31Maret2026
(7) April 11.0% 15.0°/4, 11.0% .0%,0 12024s.d.31Maret2025
(61 April 31 12.0% 15.0% 12.0'% 0.0% 12023s.d.Maret2024 LAMPIRANPERATURANNOMORTENTANGPERUBAHANTENTANGECONOMICKOMPREHENSIF -·-·------ •o 31 .
(5) -. 13.0"•o 15.0'!o 13.Q0 .0°/4,0 s.d.Maret2023 ··-·--··-··----·
of achinery.30 Goods vehicles m84 of on onor (41 used used herring-bone 84.29 erring-boneh kind87 kind Description a a Of Of Having Other heading Having
- Other: Other.
- of a - b .a -Chapter -
- Other: Other.
u taa 87 Bab 84.29 digunakan digunakan Barang dari pas (31 yang yangdari erring-boneh herring-bone : Uraian jenis jenismesin kendaraan Dari Dari Lain-lain Memiliki Memiliki Lain-lain Lain-lain -
- b. .a -pada84.30 - -Inadaa 10 Tam/Code (2) ll.90.10 ll.90.20 11.90.20 PosHS 4011.90 4011.90.10 ex4011.90. ex40 4011.90.20 ex40 ex40 No. (1) 3885 3885a 3885b 3886 3886a 3886b
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea;
- bahwa berdasarkan basil evaluasi terhadap implementasi penetapan tarif bea masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Republik Korea serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Norn.or 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6817);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1441);
