Pasal 12
(1) Luas persil minimal untuk kegiatan dengan dominasi hunian yang diatur
dalam RDTR ditetapkan seluas 40 m2 (empat puluh meter persegi).
(2) Ketentuan luas persil minimal untuk kegiatan dengan dominasi hunian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk tanah kasultanan
dan/atau tanah kadipaten.
(3) Dalam hal luas persil untuk kegiatan dominasi hunian memiliki luasan <40
m2 (kurang dari empat puluh meter persegi) dan berada di luar tanah
kasultanan dan/atau tanah kadipaten, harus memenuhi ketentuan:
a. kesesuaian Pemanfaatan Ruang, intensitas Pemanfaatan Ruang, dan
Ketinggian Bangunan menggunakan range luas lahan/tanah yang paling
rendah; dan
b. melampirkan surat pernyataan bersedia menempati ruang di bawah
standar kecukupan minimal.
(4) Dalam hal luas persil <40 m2 (kurang dari empat puluh meter persegi)
dengan fungsi kegiatan yang bersifat non-hunian, ketentuan kesesuaian
Pemanfaatan Ruang, intensitas Pemanfaatan Ruang dan Ketinggian
Bangunan menggunakan range luas lahan/tanah yang paling rendah.
(5) Format surat pernyataan bersedia menempati Ruang di bawah standar
kecukupan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Wali Kota ini.
