PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 11
(1) Dalam hal batas persil sebagian berada di luar batas Sub Zona pada
ketentuan peta rencana Pola Ruang, ketentuan pengaturan persil
mengikuti Orientasi dan/atau dominasi fungsi Pemanfaatan Ruang dari
persil dan/atau bangunan.
(2) Ketentuan pengaturan persil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam hal:
a. persil menempati ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) Sub Zona pada
rencana Pola Ruang, pemanfaatannya mengikuti ketentuan Orientasi
Pemanfaatan Ruang dari persil dan/atau bangunan; dan
b. persil berada pada area blok Kawasan yang berhimpitan dengan sisi
ruas
jalan
dengan
fungsi
jalan
lokal
atau
jalan
lingkungan,
pemanfaatannya mengikuti ketentuan dominasi fungsi pada Zona
budidaya.
