Pasal 10
(1) GSB berdasarkan pada pengaturan tertentu yang memiliki pengaturan
teknis tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
dikecualikan dari ketentuan dalam RDTR.
(2) Bangunan tertentu yang memiliki pengaturan teknis tersendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. reklame;
b. Menara Telekomunikasi dan/atau Tiang Microcell;
c. anjungan tunai mandiri;
d. gapura;
e. pos polisi/keamanan;
f. jembatan;
g. pagar;
h. bangunan pelengkap pada RTH;
i. landmark/signage;
j. bangunan pengelolaan sampah;
k. Menara rumah ibadah; dan
l. bangunan pada persil yang telah merelakan sebagian tanahnya untuk
fasilitas umum/jalan.
(3) Pengecualian penerapan GSB minimal pada bangunan tertentu yang
memiliki pengaturan teknis tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap memperhatikan estetika Kawasan.
