Pasal 13
(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan izin pelampauan terhadap ketentuan Pemanfaatan Ruang yang diatur dalam RDTR harus mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota. (2) Permohonan izin pelampauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dalam
hal:
a. Ketinggian Bangunan melebihi 40 (empat puluh) meter;
b. Ketinggian Bangunan, luas lantai, dan/atau koefisien lantai bangunan
di Zona bonus;
c. intensitas pada bangunan eksisting yang akan mengajukan perubahan
menyesuaikan aturan RDTR; atau
d. ketinggian untuk bangunan khusus.
(4) Ketinggian untuk bangunan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d, meliputi:
a. bangunan Menara dan/atau Tiang Microcell;
b. bangunan Menara rumah ibadah; dan
c. landmark.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah
mendapatkan pertimbangan dari Forum Penataan Ruang Kota.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
syarat dalam pengurusan persetujuan bangunan gedung.
