PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 225/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSWE ECONOMIC
PARTNERSHIP AGREEMENT
(PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL)
UNTUK JEPANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama Regional Comprehensive Economic Parlnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Penetapan Tarif Bea Masuk dalam - rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Jepang serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, sehingga Peraturan Menteri _Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang;
jdih.kemenkeu.go.id
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6817);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor·225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1443);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
225/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA
MASUK DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE
ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN
KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) UNTUK
JEPANG.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasall Ketentuan pos tarif 8703.23.61, 8703.23.65, 8703.23.72, 8703.33.80, 8703.40.58, 8703.40.94, 8703.50.58, 8703.60.58, 8703.60.94, dan 8703.70.58 pada Nomor 9741, 9745, 9750, 9844, 9883, 9909, 9951, 10017, 10043, dan 10085 sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1443), diubah menjadi sebagaimana tercantum ·dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
- 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2023
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 286
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. p Administrasi Kernenterian
) ' I HASLAM
16 201012 2 002
jdih.kemenkeu.go.id
dan ' April nya (26) 5.o•,., 5.0'!,, .0"·o5 5.0%
l 2043setcrus jdih.kemenkeu.go.id April (25) 5.0"u .0°·..5 5.0~u 1204231a.d.Maret2043 EKONOMI April 31 .. 12041a.d.Maret2042 (24) 5.0" .11"..5 5.U"(.O INDONESIA April 31 .. .0"5 12040a.d.Maret2041(23) 5.0°·u 5.0"u 5.0'% 5.0",., 5.0",., COMPREHENSWE
31 .. .. 225/PMK.010/2022 April 12039a.d.Maret2040(22) 10.0° 10.0"o 10.0" 10.0% 10.0°,o 1U.0"'o 10.n•., .. ;, .. INDRAWATI 31 REPUBLIK KEMITRAAN April12038 s.d.Maret2039 (21) 15.0° .0"15 15.0"u 15.0"o l:5.0" ttd.
31 REGIONAL April NOMOR l2037s.d.Maret2038(20) 20.0°<, 20.0°,., 20.0°.. 20.0"<, 20.0"u 20.o•i., MULYANI April 31 12036s.d.Maret2037(19) 25,0'!., 25.0°,.. 25.0"'<, KEUANGAN SRI April (18) 25.0°<, ..25.0° 25.0"'o l203531s.d.Maret2036 RANGKA -Japan
-· RCEP 31 April 30.0"u l2034a.d.Maret2035(17) 30.0% 30.0'!., 30.0"u 30.0% 30.0% INDONESIA KEUANGAN ----·- (PERSETUJUAN Duty 31 ··- --- (16) DALAM 30.0"·u 30,0~.. Import April12033a.d.Maret2034 JO.O",;, 30.0% MENTER!
/ -·-- I 203231s.d.Maret2033 -Jepang Aprill (15) 35.0"u 35.0"'u -·----- 35.0"•i, JS.0°/c, 35.0°·,.
- REPUBLIK MENTER!MASUK JEPANG RCEP April - J5.0°o 35.0"o .15.IJ".. aslinya, (14) .15.0°-., 35.0'!., J5.ff'o 35.0°;, --- l203131s.d.Maret2032 Masuk
·- April203031 40.0"i, ..40.0" 1.0",,4l .,40.0''· 40.0% -- Bea l BEAAGREEMENT ·- .a.dMaret2031(13) ·... -,,.,.40.0",. · UNTUK ·· -----.. -- .. 31 ·- dengan April l2029s.d.Maret2030(12) 40.0° -~"'.~40.0"u 40.ou,11 40.0S,. ---··--- 40.0'-., 40.0"<, 40.Q•., Haslam62010122002 ·---·- KEUANGAN TARIF 5 oUmum {11) 40.0% 40.0"'., 40.0-'o l April202831s.d.Maret2029 2023 PERATURAN- · 40 40.0% ----- ::-_40.0uu --·-·---- _0(!·,, sesuai -· .0~·u _0..,;,04 40.0"s, --- 40.0°;, REGIONAL) 1 April202731s.d.Maret2028 40 -------- (10) 40.0°0 _=·
TAHUN ATAS (9) PARTNERSHIP April MENTER! l202631a.d.Maret2027 40.0°11 40.01~~, ---··--- 40.ou,0 ___________ 4o.oo,;, 40.0°... 40.0"'" Salinan
36 PENETAPAN _01¼ (8) April
1 40.0",;, 40.o•:,. 40,0";, 40.0% 40 ~~-__::_40,0o/c, 1202531a.d.Maret2026 ·- ·!---+----<·---
(7)
1 "'"•.,40.o•; ·----- _0~;140 40.0% --- 40.o·,. 4o.o•,., 40,0".. April202431.d.sMaret2025 •- -
31
(6) April 40.0% 40.0"'o 40.0"'u 12023a.d.Maret2024 LAMPIRANPERATURANNOMORTENTANGPERUBAHANTENTANGECONOMICKOMPREHENSIF 40.00,,;1 -------- 4-0.0~'i, ----·-!---+----- -----
31
(5) 40.01};, -·----· _0,~{,40 40.0% 40.0% 40.0"'o s.d.Maret2023
c-ars.of . not not not a-ccic-ty--l··---- not Goods ...... not sports but but capacity c~pacity c-apacity c-ap- but.......capacity of capacitybut· cc c·c cc vans). capacitycc cc cc t·t f'l cccc and (4) 1.800 cylinder cylinder cylinder c~·lindt>r 1.500 1.800 1.800 l.S01) cylinder 2.000 2.00<'· .0002 2.000 2.000_cc... 2.000 2.000 dr=i'-ve',-----c----1---Il a af .:t mcluding ~agon~ O aOf aOf Of aOf - Description cylinder •:1..
- not ·
- ---=o=r-ac-y.,.,lin-d,--er--- - -
- -~-~·--6th~-;~ot·~-r-c~-s-if~~,;iud~ - ---· - exceeding excet-ding -exceeding but - exceeding exceeding exceeding exceeding -"or exceeding - station excee-ding - exc('eding exceeding exceeding : -1-'fo'-'-u~r--"wc'chee=.c --+- . ______ der port.s silindertidak tidak ~oda silinder --::.c-.n-,-de-,sili tidak..,____silin silindcr silin:dertidak.silinder vanJ. em
.. mobil tetapi tetapi
. Barang
cccc (3) kapasitas cc~=:JHifif::::--~=:__"'-cc c~kapasitascc dan kapasitasc-c-sit_a_s cctetapi........... kapasitascc kap.:tsitascc kap.:t~itasretapicc- gan termasuk --:-k-ap-a-,an Uraian 1.500l.800 1.8002.000 2.000 l.800 2.000 2.000 1.8002.000 2.000 e-ng- Den _wagon b~Jl~era.k uda.k 7 Dengan Dengan Dengan Dengan Dcngan -
_ - - - - ~-i1~bill~;;-(;~~~k-- - -
- elebihi.2.000.cc elebihi ele - - - - - melebih.i mmel~bihi tctap1 melebihi - -melebihi -m<'lcbihi bukan m melebihibihi -melebihiD stati~n -melebihimelebih.i m --~· --=-:-: _ .... - .,,-94.,..-t---_..., Tarlf/Code (2) PosHS 8703.23.61 87-o3~33~80 _____8703.40.58 8703.50.58 8703.60.58 703.60.948 8703.70.58
1 17 988J No. (1) 974 9951 100 10043 l0085 --=-99""'09'-=-l-=8c.7c0c-c3-c.-lcc-0 -:::-::::::::-:::::E~1 -··9344· _______
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama Regional Comprehensive Economic Parlnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang;
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Penetapan Tarif Bea Masuk dalam - rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Jepang serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, sehingga Peraturan Menteri _Keuangan Nomor 225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6817);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor·225/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1443);
