PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — DIREKTORAT KEUANGAN DAN DUKUNGAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, serta proposal penerimaan negara bukan pajak;
- penyusunan rencana strategis;
- penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN;
- pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
- pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan;
- pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya;
- pengelolaan perbendaharaan;
- pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi;
- pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa;
- pelaksanaan keprotokoleran;
- pengelolaan sumber daya manusia dan pembinaan mental;
- pengembangan organisasi dan tata laksana; dan
- pelaksanaan penerapan manajemen risiko dan pengelolaan kepatuhan internal.
