PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — DIREKTORAT KEUANGAN DAN DUKUNGAN ORGANISASI
(1) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi terdiri
atas:
- Divisi Anggaran dan Akuntansi;
- Divisi Perbendaharaan;
- Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi;
- Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja; dan
- Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal.
(2) Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi dipimpin
oleh Direktur.
