PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — DIREKTORAT KEUANGAN DAN DUKUNGAN ORGANISASI
Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan manajemen risiko, serta kepatuhan internal kepada semua unsur di lingkungan LMAN.
