PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Ketentuan mengenai:
- aset kelolaan LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; dan
- aset konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
