PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan pengelolaan aset kelolaan LMAN;
- pelayanan pengelolaan aset konsultasi;
- pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, dan pengembangan strategi bisnis;
- perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi;
- pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional;
- penyusunan dan pendokumentasian dokumen hukum peraturan, perjanjian, dan/atau perikatan lainnya;
- penanganan hukum;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi dan layanan informasi, strategi komunikasi, serta hubungan kemitraan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LMAN;
- pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LMAN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
