PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 33
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA
Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan pegawai di lingkungan LMAN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
