PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 34
BAB 9 — SUMBER DAYA MANUSIA
Pembinaan Direktur Utama, Direktur, dan pegawai di lingkungan LMAN dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
