PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 32
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LMAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
