PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 31
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan
kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Utama.
