PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 30
(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2), Direktur, Kepala Divisi, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan tembusan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan
satuan organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan evaluasi.
