PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 25
(1) Setiap unsur di lingkungan LMAN dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
