PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 26
(1) Setiap unsur di lingkungan LMAN harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan LMAN.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan LMAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama.
