PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 24
BAB 7 — SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan
fungsi:
- menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan intern;
- menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
- melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
- membuat laporan hasil pengawasan intern dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas LMAN;
- memberikan rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya pencapaian strategi bisnis LMAN;
- memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah dan pembina badan layanan umum;
- melakukan reviu laporan keuangan;
- melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
- menyusunan dan memutakhirkan pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern; dan
- melaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
TATA KERJA
