Pasal 21
BAB 6 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan
Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan pengembangan aset kelolaan, pengembangan usaha, analisis pasar properti, asesmen aset kelolaan, perencanaan dan perolehan aset kelolaan termasuk akuisisi dan rekuisisi, perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset, proses penilaian aset kelolaan, pengelolaan dasbor aset kelolaan, pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga, pelaksanaan strategi komunikasi, dan pengelolaan layanan dan kepuasan pelanggan.
(2) Divisi Pendayagunaan Properti I dan Divisi
Pendayagunaan Properti II masing-masing mempunyai tugas melakukan pemanfaatan aset kelolaan, pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan, monitoring dan evaluasi target pemanfaatan aset kelolaan, pelaporan optimalisasi aset kelolaan, pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan, pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan, dan permohonan penghapusan aset kelolaan.
(3) Divisi Konsultasi mempunyai tugas melakukan
perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas pemberian layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, serta kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Direktur Utama setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
