PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 22
BAB 7 — SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.
