PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 20
BAB 6 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan terdiri
atas:
- Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan;
- Divisi Pendayagunaan Properti I;
- Divisi Pendayagunaan Properti II; dan
- Divisi Konsultasi.
(2) Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan dipimpin
oleh Direktur.
