PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 19
BAB 6 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Pengembangan dan Pendayagunaan
menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan perolehan aset kelolaan;
- perencanaan dan pengembangan usaha;
- perencanaan penggunaan dana investasi manajemen aset;
- pelaksanaan proses penilaian aset kelolaan;
- pengelolaan dasbor aset kelolaan;
- pengelolaan strategi komunikasi dan publikasi;
- pengelolaan relasi dan komunikasi lembaga;
- pengelolaan kepuasan pelanggan;
- pelaksanaan pemanfaatan aset kelolaan;
- perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset kelolaan dan aset konsultasi;
- pelaksanaan pemindahtanganan aset kelolaan;
- pelaksanaan pemusnahan aset kelolaan;
- pelaksanaan penghapusan aset kelolaan;
- pelaksanaan layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi;
- pelaksanaan layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset konsultasi dan mitra; dan
- pelaksanaan kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi.
