PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Pasal 15
BAB 5 — DIREKTORAT PENDANAAN PENGADAAN TANAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Pendanaan Pengadaan Tanah
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan pendanaan pengadaan tanah;
- penyusunan kajian manfaat pendanaan pengadaan tanah;
- pelaporan pendanaan pengadaan tanah;
- pelaksanaan perencanaan penggunaan dana jangka panjang/dana cadangan berikut hasil pengelolaannya;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendanaan pengadaan tanah;
- pelaksanaan penelitian administrasi dalam rangka pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah;
- penyampaian rekomendasi pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah;
- pelaksanaan rekonsiliasi pendanaan pengadaan tanah;
- penyiapan data dan permohonan penetapan status penggunaan aset hasil pengadaan tanah; dan
- pengelolaan basis data pendanaan pengadaan tanah.
